TANGGUNGJAWAB HUKUM BAGI PELAKU PENGHINAAN LAMBANG NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Edy Chrisjanto

Abstract


Sanksi pidana terhadap delik pidana penghinaan lambang negara di Indonesia dalam

prekspektif Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang

negara, serta lagu kebangsaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memberikan

sumbangsih dalam dunia akademik terkait terkait dinamika hukum di Indonesia terutama

tentang problematika dan dinamika tindak pidana penghinaan lambang negara.

Semakin berkembangnya teknologi dan bermunculannya media sosial, menimbulkan

akses yang sangat mudah untuk terjadi sebuah perbuatan pidana. Salah satunya adalah

penghinaan terhadap lambang negara. Delik pidana ini bisa timbul dengan mudah akibat

kesengajaan maupun kelalain oleh pelaku. Maka sanksi pidana yang ada pun bisa dikaji

dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi pidana terhadap delik pidana penghinaan lambang negara di Indonesia dalam

prekspektif Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang

negara, serta lagu kebangsaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memberikan

sumbangsih dalam dunia akademik terkait terkait dinamika hukum di Indonesia terutama

tentang problematika dan dinamika tindak pidana penghinaan lambang negara.

Semakin berkembangnya teknologi dan bermunculannya media sosial, menimbulkan

akses yang sangat mudah untuk terjadi sebuah perbuatan pidana. Salah satunya adalah

penghinaan terhadap lambang negara. Delik pidana ini bisa timbul dengan mudah akibat

kesengajaan maupun kelalain oleh pelaku. Maka sanksi pidana yang ada pun bisa dikaji

dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Keywords


Sanksi Pidana, Penghinaan, Lambang Negara

Full Text:

PDF

References


http://uai.ac.id/wp-content/uploads/2013/03/Lambang-Negara.pdf

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media,

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Reksodiputro, Mardjono, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan dan

Pengadilan Hukum, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.

Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik

Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986.

Oentoro, Yurica, Representasi Figur Burung Garuda yang Digunakan sebagai Lambang

Negara , dalam jurnal Nirmana, Vol. 14, No. 1, Januari 2012.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 WIDYA PRANATA HUKUM JURNAL


JURNAL WIDYA PRANATA HUKUM Indexed by:

width="60" width="60" width="60" width="60" 

 

 

WIDYA PRANATA HUKUM
Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum
Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Jalan Dalem Mangkubumen, Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55132