TANGGUNGJAWAB HUKUM BAGI PELAKU PENGHINAAN LAMBANG NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Sanksi pidana terhadap delik pidana penghinaan lambang negara di Indonesia dalam
prekspektif Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memberikan
sumbangsih dalam dunia akademik terkait terkait dinamika hukum di Indonesia terutama
tentang problematika dan dinamika tindak pidana penghinaan lambang negara.
Semakin berkembangnya teknologi dan bermunculannya media sosial, menimbulkan
akses yang sangat mudah untuk terjadi sebuah perbuatan pidana. Salah satunya adalah
penghinaan terhadap lambang negara. Delik pidana ini bisa timbul dengan mudah akibat
kesengajaan maupun kelalain oleh pelaku. Maka sanksi pidana yang ada pun bisa dikaji
dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi pidana terhadap delik pidana penghinaan lambang negara di Indonesia dalam
prekspektif Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memberikan
sumbangsih dalam dunia akademik terkait terkait dinamika hukum di Indonesia terutama
tentang problematika dan dinamika tindak pidana penghinaan lambang negara.
Semakin berkembangnya teknologi dan bermunculannya media sosial, menimbulkan
akses yang sangat mudah untuk terjadi sebuah perbuatan pidana. Salah satunya adalah
penghinaan terhadap lambang negara. Delik pidana ini bisa timbul dengan mudah akibat
kesengajaan maupun kelalain oleh pelaku. Maka sanksi pidana yang ada pun bisa dikaji
dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
http://uai.ac.id/wp-content/uploads/2013/03/Lambang-Negara.pdf
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Reksodiputro, Mardjono, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan dan
Pengadilan Hukum, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.
Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik
Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986.
Oentoro, Yurica, Representasi Figur Burung Garuda yang Digunakan sebagai Lambang
Negara , dalam jurnal Nirmana, Vol. 14, No. 1, Januari 2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 WIDYA PRANATA HUKUM JURNAL
JURNAL WIDYA PRANATA HUKUM Indexed by:
![]() | WIDYA PRANATA HUKUM |