KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERJUDIAN

Said Munawar

Abstract


Perjudian merupakan penyakit sosial. Didalam hukum positif, perbuatan judi sebagai delik kejahatan yakni dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan pelaksanaannya diatur secara detail tertuang pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981. Dijelaskan bahwa hukum sebagai alat kebijakan sosial, Law as a tool of social engeneerings.

Dalam pembahasan selanjutnya dijelaskan bagaimanakah kebijakan kriminal dalam menanggulangi perjudian. Bagaimana perjudian dimaknai dari norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat dan tidak terlewatkan dijelaskan juga bahwa perjudian adalah perbuatan dosa yang dilarang dari norma agama. Dari kebijakan kriminal akan dilanjutkan dengan pemahaman ditinjau dari kebijakan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi delik perjudian, dengan suatu pertanyaan seberapa jauh aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti delik perjudian dan sampai pada akhir pengambilan keputusan sanksi yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku delik perjudian.

 


Keywords


Kebijakan, Penegakan hukum, Perjudian

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, 1996. Kebijakan legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang : Balai penerbitan Undip.

Bolmer Suryadi Hutasoit , 2011. Telaah dan Analisis Perjudian dariSisi Kriminologi. Diakses di

http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/08/15/makalah-kriminologi-telaah-dan-analisis-perjudian-dari-sisi-kriminologi/ pada tanggal 21 September 2011.

Dwidja Priyatno, 2004. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung : CV. Utomo.

Eva Achjani Zulfa, 2007. Ketika Jaman Meninggalkan Hukum, diakses di http://sukirman.weebly.com/1/post/2011/03/ketika-jaman-meninggalkan-hukum.html pada tanggal 22 September 2011

Kartini Kartono, 2005. Patologi Sosial. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro

_______, 2007. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta : Kencana.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet. II, Bandung : Penerbit Alumni.

Nyoman Serikat Putra Jaya, 2005. Relevansi hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana nasional. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Romli Atmasasmita, H. 2007. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama

Ronny Hanitijo Soemitro, 1985. Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat. Bandung : Remaja Karya.

Rusli Effendy, 1986. Azas-azas Hukum Pidana. Makassar : LEPPEN-UMI.

Simandjuntak, B, 1980. Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung : Tarsito.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 1985. Penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat. Jakarta : Rajawali

Soesilo, R. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor : Politea.

Syamsuddin Adz-Dzahabi. 1992. 75 Dosa Besar. Surabaya: Media Idaman


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 WIDYA PRANATA HUKUM JURNAL


JURNAL WIDYA PRANATA HUKUM Indexed by:

width="60" width="60" width="60" width="60" 

 

 

WIDYA PRANATA HUKUM
Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum
Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Jalan Dalem Mangkubumen, Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55132