PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI DOKTER DALAM PELAYANAN MEDIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PRAKTEK KEDOKTERAN

Erna Tri Rusmala Ratnawati

Abstract


Abstrak

Landasan dasar  untuk memberikan perlindungan kepada profesi dokter, adalah bahwa profesi dokter harus bekerja dibawah standar profesi. Disamping standar profesi ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap profesi dokter adalah standar prosedur operasional. Selanjutnya untuk menegaskan dan untuk mengetahui bahwa profesi dokter telah melaksanakan standar profesi dan standar operasional prosedur maka profesi dokter diwajibkan untuk selalu membuat Rekam medik.  Setiap profesi medis harus melaksanakan kewajiban membuat catatan untuk setiap apapun yang dilakukan terhadap pasiennya, sehingga dengan demikian apabila terjadi ketidaksesuaian dengan standar profesi maupun standar operasional prosedur dapat dengan mudah diketahui dan dengan mudah juga dibuktikan.

Adanya kewajiban membuat rekam medis, pada dasarnya baik profesi medis maupun pasien sama-sama mendapatkan perlindungan. Pasien mendapatkan perlindungan karena di dalam rekam medis sudah dicatat secara lengkap mengenai apa-apa saja yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien dan apabila ada kekeliruan atau kejanggalan pasien dapat melihat atau mengecek kembali rekam medisnya.

 

Kata kunci : perlindungan hukum, profesi dokter, standar profesi

 

 

 

Abstrack

 

The basic law protection for a doctor in profession is a doctor must bedo corect standar profession beside Standart Operatiomal Procedur. The convince that a doctor have do it, so a doctor must be make medical record from patient. So if there missunderstanding about to take care medical patien,  standart profession can be give protection doctor profession and can to proof. So medical record can be give protection for a doctor or patient if there accident in medical pactise.

Key word : law protection, profession doctor, standart profession


Keywords


law protection, profession doctor, standart profession

Full Text:

PDF

References


Anny Isfandyarie, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006

J Guwandi, Hukum Medik (medical law), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2004

Veronica Komalawati, Hukum dan Etika dalam Praktek Kedokteran, PT Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1989

-----------------------, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik: Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien, Suatu tinjauan Yuridis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran

Permenkes Nomor 1419 Menkes/Per/X/2005 Tentang Penyelenggaraan Praktek Dokter dan Dokter Gigi

Permenkes Nomor 585/Menkes/PER/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medis

Kepmenkes Nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 Tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 WIDYA PRANATA HUKUM: JURNAL KAJIAN DAN PENELITIAN HUKUM


JURNAL WIDYA PRANATA HUKUM Indexed by:

width="60" width="60" width="60" width="60" 

 

 

WIDYA PRANATA HUKUM
Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum
Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Jalan Dalem Mangkubumen, Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55132