PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KREDITUR DALAM AKAD MURABAHAH DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG MENDAPATKAN PERLAWANAN PIHAK III (Analisis putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor : 1579/Pdt.G/2015/PA.smn)

Destora Dwi Marsudi

Abstract


Abstrak

 

 

        Kasus sengketa akad murabahah yang cederai janji / wanprestasi dalam pengajuan eksekusi hak tanggungan yang mendapatkan perlawan pihak ketiga yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman, permasalahan dalam penelitian ini adalah  Bagaimana kepastian hukum pemenang lelang terhadap putusan yang telah ingkrah atas hak gugat pihak ketiga  serta Bagaiaman perlindungan hukum pemahon eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah Ingkrah atas hak gugat pihak ketiga . Tunjuan dari permasalahan ini adalah untuk mendeskripsikan dan mendapatkan penjelasan yang menyeluruh tentang kepastian hukum pemenang lelang terhadap putusan yang telah ingkrah atas gugat pihak ketiga serta untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum pemahon eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah Ingkrah atas hak gugat  pihak ketiga., untuk mendapatkan data yang akurat data yang akurat penulis melakukan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier serta putusan hakim Pengadilan Agama Sleman. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap kasus perlawana pihak ketiga (derden verzet) nomor : 1579/Pdt.G /2015/PA.Smn, maka perlindungan hukum pemenang lelang terhadap putusan gugatan pihak ketiga yang telah Ingrah  dan perlindungan hukum pemohon eksekusi terhadap gugatan pihak ketiga yang telah ingrah, maka perlindungan pemenang lelang dimana eksekusi hak tanggungan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap  apakah masih bisa digugat  pihak ketiga  dan pemohon eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap apakah masih dapat digugat pihak ketiga, bagaimana kalau putusan pihak ketiga diterima perlindungan pemenang lelang dan pemohon eksekusi apakah masih dapat memperoleh obyek yang dimenangkannya dan apakah dana yang dikeluarkan bisa kebali ke kreditur. Pasal 14 undang undang nomor 4 tahun 1996 ‘Bahwa sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat irah irah dengan kata kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ dan pasal 14 ayat 3  “bahwa sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud ayat 2 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang berlaku sebagai grosse acte hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah

 

Kata kunci : Wanprestasi. Eksekuis Hak tanggungan, Perlawanan pihak ke tiga


Keywords


Wanprestasi. Eksekuis Hak tanggungan, Perlawanan pihak ke tiga

Full Text:

PDF

References


Dr Mujahidin , Pembaharuan hukum Acara Peradilan Agama, Bogor Ghalia Indonesia, 2014.

Prof. H. Abdul Manan , Penerapan Hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama, Jakarta ,Prenada Media ,,2005

Bactiar jajuli, Esekusi perkara perdata segi hukum dan penegakkan hukum, Jakarta : akademika pressindo, 1987.

Dr.Drs H.A Mukti Arto, SH.MHum. Esekusi hak tanggungan dan putusan badan arbitrase syariah nasional, sosialisasi hakim hakim Yogyakarta, 2017

Prof H.Abdul Manan, SH, SIP, M.Hum, Eksekusi dan lelang dalam hukum acara perdata, Jakarta, Mimbar hukum, 2010 .

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya: 1987

Purnama Tiora Sianturi , Perlindungan hukum terhadap pembeli barang jaminan tidak bergerak melalui lelang,

M.Yahya Harahap SH, 2015, Raung lingkup Permasalahan Eksekusi bidang Perdata edisi kedua, Jakarta, sinar grafika

Buku II, 2014, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administraasi Peradilan Agama, Jakarta Mahkamah Agung RI

Badilag, 2014, Humpunan Peraturan Perundang Undangan, Jakarta, Mahkamah Agung RI

Safe law Firm, 2015, Permohonan Eksekusi , Yogyakarta

Dr. Hasanudin,SH,MH, 2018, Perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah, Seminar, Fakultas Hukum UII,

Akad Murabahah, 2013, Akad Murabahah No 2,01,21,000709/ PMS/BMT-ASII/MRB/V/2013 Yogyakarta

M.Yahya harahap. SH , 2005, Ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata edisi dua , Jakarta, Sinar grafika

Ketua Majelis,2015, Putusan Nomor 1579/Pdt.G/2015/PA Smn, Yogyakarta, Pengadilan Agama Sleman

Drs H. Sarmin syukur,2017, Hukum acara peradilan agama, jaudar press jakarta

Hisam Ad-diin Hafanah , 1992, al- Murabbahah lil amr bi asy-syira, dar al ma’arif wa kutub

Karim, Adwarman A, 2001. Ekonomi islam suatu kajian kontemporer. Gema Insani, Jakarta.

Muhammad, 2009. Model-model Akad Pembiayaan di Bank Syariah, UII Pres, Yogyakarta,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 WIDYA PRANATA HUKUM: JURNAL KAJIAN DAN PENELITIAN HUKUM


JURNAL WIDYA PRANATA HUKUM Indexed by:

width="60" width="60" width="60" width="60" 

 

 

WIDYA PRANATA HUKUM
Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum
Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Jalan Dalem Mangkubumen, Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55132