IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PENGGUNAAN KTP DAN PASPOR DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM KERANGKA MENJAMIN HAK MEMILIH DALAM PEMILU

Bagus Anwar Hidayatulloh

Abstract


Abstrak

Implikasi putusan mahkamah konstitusi terkait   penggunaan   KTP dan paspor dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dalam kerangka menjamin hak memilih dalam pemilihan umum. Terkait dengan ini maka memunculkan permasalahan terkait implikasinya. Bagaimana implikasi baik secara langsung maupun tidak langsung putusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan KTP dan Paspor dalam pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang salah satu kewenangannya adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka mewujudkan negara demokrasi yang berdasarkan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hasinya adalah implikasi langsung yang terdiri dari penerapan KTP dan Paspor sebagai ganti DPT, Memunculkan putusan yang bersifat self executing, mengesampingkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, mengesampingkan keputusan dan peraturan KPU terkait aturan baru akibat putusan MK dan Implikasi tidak langsung yang terdiri dari Mengurangi terjadinya perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden, KPU bekerja ekstra.

Tujuan ke depan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memberikan sumbangsih dalam dunia akademik terutama terkait tentang penjaminan hak asasi manusia terutama hak memilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Penelitian ini menggunakan metode kajian peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan metode ilmu hukum.

Kata kunci: Putusan, Mahkamah Konstitusi, Pemilu, KTP, Paspor

 


Keywords


Putusan, Mahkamah Konstitusi, Pemilu, KTP, Paspor

Full Text:

PDF

References


Asshidique, Jimly, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dan Pelaksanaannya Di Indonesia (Pergeseran Keseimbangan Antara Individualisme Dan Kolektivisme Dalam kebijakan Demokrasi politik Dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi 1945-1980 an). Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1994.

Asshiddiqie, Jimly, Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Bahrul Ulum, Muhammad, Implementasi Dan Implikasi Putusan Mk Terhadap Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia. dalam Jurnal Konstitusi Vol. 6 No. 3 September 2009)

Basuki, Udiyo, “Quo Vadis UUD 1945: Refleksi 65 Tahun Indonesia Berkonstitusi”, dalam Jurnal Supremasi Hukum, Vol.1 No.1, Juni 2012.

Bentham, Jeremy, Teori Perundang-Undangan (Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana), Bandung: Penerbit Nuansa & penerbit NusaMedia, 2010.

Fatkurrohman, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Huda, Ni’matul, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2002.

http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/541

Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media, 2006.

Islamy, Irfan, 2003. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bina Aksara

Silalahi, Ulbert, Studi Tentang Ilmu Administrasi Konsep, Teori dan Dimensi. Bandung:Sinar Baru Algensindo. 2005.

Mahfud MD, Moh., Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986)

Waridah, Siti, dkk, Sejarah Nasinonal dan Umum, Yogyakarta: Bumi Aksara, 2003.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558, yakni di dalam Pasal 25.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 WIDYA PRANATA HUKUM: JURNAL KAJIAN DAN PENELITIAN HUKUM


JURNAL WIDYA PRANATA HUKUM Indexed by:

width="60" width="60" width="60" width="60" 

 

 

WIDYA PRANATA HUKUM
Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum
Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Jalan Dalem Mangkubumen, Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55132