PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI BANK SYARIAH

Arum Fitriana Rohmah

Abstract


ABSTRAK

 Pada dua dekade terakhir perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan baik dilihat dari jumlah maupun penyebarannya. Sejalan dengan  banyak dan beragamnya transaksi ekonomi syariah di Indonesia khususnya dalam pembiayaan murabahah membawa konsekuensi semakin banyaknya  sengketa di antara para pelaku ekonomi syariah di masyarakat. Timbulnya sengketa diawali dari adanya pembiayaan murabahah bermasalah yang kemudian pihak bank melakukan upaya-upaya dalam rangka mengambil pelunasan atas pembiayaan yang telah diberikannya dengan melakukan tindakan untuk menyelamatkan dana yang telah dikeluarkan sebagai pembiayaan yang menurut pihak bank dapat dibenarkan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang.

Berdasarkan penelitian dan analisis diperoleh hasil bahwa Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada bank syariah ditempuh dengan melalui dua strategi yaitu upaya penyelamatan pembiayaan dan penyelesaian pembiayaan. Upaya penyelamatan pembiayaan dilakukan oleh melalui upaya rescheduling, reconditioning dan restructuring. Sedangkan upaya penyelesaian pembiayaan dengan melalui lembaga-lembaga lain diluar bank. Faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah dapat berasal dari faktor internal dalam bank maupun nasabah dan juga dari faktor eksternal. Faktor internal bank meliputi kebijakan pembiayaan yang kurang tepat, kualitas kuantitas dan integritas SDM yang kurang memadai, pemberian perlakukan khusus yang kurang tepat, adanya kelemahan organisasi dan sistem pembiayaan,dan kurang memadainya prasarana dan sarana lainnya. Dari internal nasabah adalah karena adanya kekurangan atau kelemahan dari aspek legal, aspek manajemen, aspek finansial, aspek teknis, aspek pemasaran, aspek agunan. Sedangkan faktor eksternalnya adalah adanya krisis ekonomi, adanya perubahan regulasi dari otoritas moneter maupun instansi terkait, kurang bisa mengikuti perkembangan teknologi, ketidakmampuan nasabah dalam memenuhi ketetntuan AMDAL  dan adanya bencana alam atau gangguan keamanan yang menimpa nasabah.

Kata Kunci : Murabahah, Pembiayaan Bermasalah, Penyelesaian pembiayaan bermasalah

 

 

 


Keywords


Murabahah, Pembiayaan Bermasalah, Penyelesaian pembiayaan bermasalah

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Sebuah kewenangan baru Peradilan Agama, (Makalah disampaikan pada Dies Natalis Universitas Yarsi, 7 Februari 2007

Adiwarman A. Karim, 2006, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada

A.Wangsawidjaja Z, 2012, Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama

Dadan Muttaqien & Fakhruddin Cikman, 2008, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Yogyakarta, Kreasi Total Media

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. No 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. No 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh)

Fatwa DSN No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily

Fatwa DSN No. 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang pembiayaan yang disertai Rahn (Al-Tamwil Al-Mautsuq).

Hamzah Ya’qub, 1984, Kode Etik Dagang Menurut Islam, Cetakan I, Bandung, CV.Diponedoro

Hartono Marjono, 1994, Arbitrase Islam di Indonesia, Jakarta, BAMUI dan Bank Muamalat Indonesia

Hasbalah Thaib,1992, Hukum Benda Menurut Islam, Medan, Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa.

Hessel Nogi S. Tangkilisan, 2003, Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance, Yogyakarta, Balairung & Co

Imron Rosyadi, 2017, Jaminan Kebendaan Berdasar Akad Syariah (Aspek perikatan, Prosedur Pembebanan dan Eksekusi), Depok, Kencana

James F. Engel dkk, 1994, Perilaku Konsumen, alih bahasa F. X. Budiyanto, Jakarta Barat: Binarupa Aksara

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Mahyudin Syaf, Badrun Abu Bakar, L.C.,1990, Terjemahan tafsir Jalalai berikut Asbabun Nuzuul Jilid 1, Bandung, Sinar Baru Algensindo

Muhamad Firdaus dkk, 2005, Cara Mudah Memahami Akad-akad Syariah, Jakarta, Renaisan

M.yahya Harahap, 1982, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 16/ POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Perma Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Subekti, 1987, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita

Sutan Remy Sjahdeini, 2010, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan,Jakarta, Pustaka Utama Grafiti

Sutarno, 2003, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung, Alfabeta

Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 WIDYA PRANATA HUKUM: JURNAL KAJIAN DAN PENELITIAN HUKUM


JURNAL WIDYA PRANATA HUKUM Indexed by:

width="60" width="60" width="60" width="60" 

 

 

WIDYA PRANATA HUKUM
Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum
Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Jalan Dalem Mangkubumen, Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55132