UNSUR RIBA PADA AKAD MURABAHAH

Ahmad Darojat

Abstract


Abstraksi

 

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba dapat terjadi pada  segala jenis transaksi termasuk transaksi pada produk bank syariah, salah satu produknya adalah Murabahah (yang dimaksud Murabahah dalam Fiqh Muamalah adalah Penjual memberitahukan harga barang pada si pembeli dan mengambil untung dari penjualan barang tersebut). Meskipun bank syariah memiliki label syariah termasuk pada segala jenis produknya yang artinya sesuai dengan syariat islam bukan berarti dalam prosesnya benar-benar sesuai dengan syariah untuk itu pentinganya bagi setiap individu mengetahui produk apa saja pada bank syariah yang masih jauh dari sistem syariah dalam proses pelaksanaannya agar umat muslim khusunya tidak terjebak pada transaksi yang mengandung unsur riba yang telah diharamkan oleh Allah swt.

 

Kata Kunci : Riba dan Murabahah

 

 

 

 

 

 

 


Keywords


Riba dan Murabahah

Full Text:

PDF

References


Abu Sura'i Abdul Hadi, 1993, Bunga Bank Dalam Islam, alih bahasa M. Thalib, Surabaya, al-Ikhlas.

Afandi, M. Yazid, M.Ag, 2009,Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, Logung Pustaka.

A.M Sadeq,1989, ”Factor Pricing and Income Distribution from an Islamic Perspective” dalam Journal of Islamic Economics.

Abdullah bin Muhammad At-Thayyar, dkk, 2009, Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Mazhab, Yogyakarta, Maktabah al-Hanif.

Arrison Hendry,1999, Perbankan Syari‟ah, Perspektif Praktisi, Jakarta , Mu’amalat Institute.

Departemen Agama RI, 2009, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung, PT Sygma Examedia Arkandleema.

Fatwa DSN mengenai diskon no.16/DSN-MUI/IX/2000.

Heri Sudarsono, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Deskripsi dan Ilustrasi) ,Yogyakarta, Ekonisia.

Khoiruddin Nasution,1996, Riba dan Poligami, Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, cet. I, Yogyakarta, Pustaka Pelajar bekerjasama dengan ACAdeMIA.

Muhammad Syafi'i Antonio, 1999, Bank Syari'ah bagi Bankir dan Praktisi Keuangan, cet. I,Jakarta, Tazkia Institute.

Kamus al-Munjid fi Lughoti wal A.lam, Libanon, 2008, Dar al-Masyriq, hlm.233 dan Kamus Al- Munawwir, 1984.

M. Syafi’i Antonio, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani.

Muhammad Syafi'i Antonio, 2011, Bank Syariah dari Teori ke Praktik , Gema Insani.

Muhammad Ali As-Shobuni, 1993, Rawaai’ul Bayan Tafsiiri Aayatil Ahkam (terjemahan), Semarang, CV Adhi Gravika.

Sri-Edi Swasono, 2008 ”Ekonomi Islam dalam Pancasila”, Makalah Interntional Seminar on Implementation of Islamic Economics, dalam rangka Annual Meetingf of Indonesian Economics Experts Association UNAIR, Surabaya.

Sri-Edi Swasono, 2012, “Paradigma Baru Ilmu Ekonomi.” Pidato Kunci pada Workshop Nasional Arsitektur Ilmu Ekonomi Islam, Upaya Akselerasi Sistem Ekonomi Islam di Indonesia, Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah.

Wahbah Az Zuhaili,1997, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Damascus, Dar Al Fikr.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 WIDYA PRANATA HUKUM: JURNAL KAJIAN DAN PENELITIAN HUKUM


JURNAL WIDYA PRANATA HUKUM Indexed by:

width="60" width="60" width="60" width="60" 

 

 

WIDYA PRANATA HUKUM
Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum
Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Jalan Dalem Mangkubumen, Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55132