HAK ATAS AKSESBILITAS OBAT PATEN BAGI MASYARAKAT
Abstract
Obat merupakan salah satu bagian penting dalam terjaminnya kesehatan masyarakat. Hak atas kesehatan telah diatur dalam 28H ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun hal ini tidak dapat dipenuhi sepenuhnya karena dibentuknya Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) oleh negara peserta World Trade Organization (WTO) dan harus diterapkan dalam aturan nasional. Undang-undang Paten memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya untuk melaksanakan sendiri invensinya dalam jangka waktu tertentu atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hal ini mengakibatkan terbatasnya akses obat-obatan dan mahalnya harga obat khususnya obat paten bagi masyarakat. Obat generik pun hanya boleh diproduksi setelah masa perlindungan paten berakhir. Keterbatasan ini memberikan dampak negatif. terhadap kesehatan masyarakat dikarenakan harga yang mahal dan akses obat yang terbatas
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 WIDYA PRANATA HUKUM JURNAL
JURNAL WIDYA PRANATA HUKUM Indexed by:
![]() | WIDYA PRANATA HUKUM |