Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai dissenting opinion dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, pada saat uji materi . Sehingga perbedaan pendapat tersebut berimplikasi terhadap dua hal, yaitu; pertama, memberikan keleluasaan bagi setiap hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kedua, menjadi bahan evaluasi dan kajian bagi masyarakat untuk memetakan putusan-putusan hakim yang memang didasarkan terhadap keadilan prosedural dan keadilan substantif. Dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkembangannya berpengaruh terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat, sehingga dengan adanya dissenting opinion paradigma berpikir masyarakat tentang independensi hakim dapat memunculkan putusan yang berkualitas. Penelitian ini menggunakan paradigma interpretatif dengan metode kualitatif deskriptif. Sumber dari penelitian ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan Nomor138/PUU-VII/2009) yang dikorelasikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi. Analisis permasalahan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan politik hukum dan dua teori, yaitu teori kewenangan dan teori teleologi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly.2006.”Hukum Acara Pengujian Undang-undang”Penerbit Konstitusi Press.Jakarta
_______________.2008. Menegakkan tiang konstitusi: memoar lima tahun kepemimpinan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. di Mahkamah Konstitusi, 2003-2008. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, Mahkamah Konstitusi.Jakarta
_______________.2008.”Menegakkan Tiang Konstitusi Memoar Lima Tahun Kepemimpinan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. di Mahkamah Konstitusi (2003-2008)”.Penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.Jakarta
Atmadja, I Dewa Gede.2013.”Filsafat Hukun: Dimensi Tematis dan Historis”.Setara Press.Malang
Chandranegara, Ibnu Sina.“Pengujian Perppu Terkait Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar Lembaga Negara: Kajian Atas Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009”. Dalam Jurnal Yudisial.Vol. 5 No. 1, April 2012
Fadjar, A. Mukthie.2008.”Sang Penggembala, Perjalanan Hidup dan Pemikiran Hukum A. Mukthie Fadjar (Hakim Konstitusi Periode 2003-2008)”.Penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.Jakarta
Hadjon, Philipus M, dkk.2008.”Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia”,Gadjah Mada University Press.Yogyakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia.1993.
Magnar, Bagir Manan dan Kuntana.1997.”Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia”.Penerbit Alumni.Edisi Revisi.Bandung
Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri .2006.” Penelitian Hukum Normatif”. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Martitah.2013.”Mahkamah Konstitusi dari Negative legislature ke Positive Legislature”.Konstitusi Press.Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud.2014.“Penelitian Hukum. Edisi Revisi”. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Matutu, Mustamin DG..dkk, 2004.”Mandat, Delegasi, Attribusi Dan Implementasinya Di Indonesia”.UII Press.Yogyakarta
MD, Moh. Mahfud.2011.”Politik Hukum di Indonesia”. PT. RajaGrafindo Persada.Jakarta
Mertokusumo, Sudikno.2008.”Mengenal Hukum: Suatu Pengantar”.Penerbit Liberty.Yogyakarta.Cetakan Keempat
Mertokusumo, Sudikno.2008.”Mengenal Hukum: Suatu Pengantar”.Penerbit Liberty.Yogyakarta.Cetakan Keempat
______________________.2011.”Teori Hukum”.Universitas Atma Jaya.Yogyakarta
Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945.”Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002”.Buku VI Kekuasaan Kehakiman.2010
Raharjo, Satjipto.2006.”Ilmu Hukum”.Penerbit PT Citra Aditya Bakti.Bandung.Cetakan Keenam
Salim, Peter Salim dan Yenni.1991.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Modern English Press.Jakarta
Soekanto, Sorjono.2002.”Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”.PT RajaGrafindo Persada
Soimin, Mokhammad Najih.2014.”Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah, Konsep Tata Hukum, dan Politik Hukum Indonesia”.Setara Press.Malang.Edisi Revisi
Subiyanto, Achmad Edi.2014.”Yurisprudensi Hukum Acara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”.(Penyunting).Setara Press.Malang
Tacub, M. Dahlan Y. Al-Barry dan L. Lya Sofyan.2003.”Kamus Induk Istilah Ilmiah”.Penerbit Target Press.Surabaya.
Thohari, Imam Syaukani dan A. Ahsin.2011.”Dasar-dasar Politik Hukum”.PT. RajaGrafindo Persada.Jakarta
Utrecht, E.1986.”Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia”.Pustaka Tinta Mas.Surabaya
Wardaya, Manunggal K..”Perubahan Konstitusi Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi: Telaah Atas Putusan Nomor 138/Puu-Vii/2009”. Dalam Jurnal Konstitusi. Vol. 7 Nomor 2, April 2010
Wignjosoebroto, Soetandyo. 2013.”Hukum Konsep dan Metode”.Setara Press.Malang
Yusa, I Gede (Editor).2011.”Demokrasi HAM, & Konstitusi: Perspektif Negara-Bangsa untuk Menghadirkan Keadilan”. Kado untuk Sang Guru Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja.Setara Press.Malang
Website
https://jakarta45.wordpress.com/2009/09/30/perundang-undangan-mk-punya-peluang-uji-perppu-no-42009. diakses 30 Maret 2015
http://infokorupsi.com/id/seminar.php?ac=36&l=selamatkan-kpk-perppu-4-2009.diakses 30 Maret 2015.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar NRI 1945
Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang - undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 WIDYA PRANATA HUKUM JURNAL
JURNAL WIDYA PRANATA HUKUM Indexed by:
![]() | WIDYA PRANATA HUKUM |