PENGATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEBAGAI WADAH PERLINDUNGAN HUKUM KEUANGAN NEGARA (Tinjauan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis D
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kemudian untuk mengetahui secara yuridis yang terdapat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Bertujuan pemantauan regulasi tentang penerimaaan bukan pajak pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Target dalam penelitian ini adalah sumbangsih pemikiran terkait pengawasan keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Penelitian ini mengambil sumber data menggunakan hukum normatif, yang diteliti adalah bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif yang tertera dalam beberapa peraturan perundang-undangan terutama Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Analisis Data untuk mengkaji pokok permasalahan, penelitian ini mempergunakan salah satunya dengan pendekatan perundang-undangan. Karena yang akan diteliti adalah perlindungan hukum keuangan negara dalam sektor penerimaan negara bukan pajak.
Pendapatan negara dibagi dalam dua kelompok besar yaitu penerimaan dalam negeri dan hibah. Hibah adalah sumbangan/pemberian dari pihak lain kepada negara baik perorangan maupun badan usaha dan dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Penerimaan dalam negeri terdiri dari Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dan dari hal itu perlu adanya perlindungan pengaturan hukum terkait dengan keuangan negara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ibrahim,Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media, 2006.
Amallia, Meita, Analisis Sistem Pnbp Untuk Meningkatkan Efektifitas Kinerja Pada Kppn Surabaya I dalam Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 4 No. 12 (2015)
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997
Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2013
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2000
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 WIDYA PRANATA HUKUM JURNAL
JURNAL WIDYA PRANATA HUKUM Indexed by:
![]() | WIDYA PRANATA HUKUM |